Antisipasi Virus Corona di DKI

STRP Bagi Pengemudi Ojek Online Diterbitkan dalam Bentuk QR Code

DPMPTSP telah menerbitkan STRP bagi pengemudi ojek online. Ini dilakukan agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Polisi memberikan sosialisasi kepada ojek online yang hendak melintas di jalan raya Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021) - DPMPTSP telah menerbitkan STRP bagi pengemudi ojek online. Ini dilakukan agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengemudi ojek online.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat ojek online tersebut, sebelumnya telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.

TONTON JUGA

Termasuk bagi mitra pengemudi, agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di Wilayah DKI Jakarta.

"DPMPTSP DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code,"

"Kemudian, perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” kata Benni, Jumat (16/7/2021).

Polisi memberikan sosialisasi kepada ojek online yang hendak melintas di jalan raya Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021).
Polisi memberikan sosialisasi kepada ojek online yang hendak melintas di jalan raya Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, aktivitas pada moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek, termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19.

Benni menyebut, STRP untuk mitra pengemudi online diterbitkan dalam bentuk QR code.

Baca juga: Motif Penikaman Sopir Truk Trailer di Semper Timur Terungkap, Cuma Karena Masalah Pinjam Motor

Baca juga: 51 Perkantoran di Jakarta Pusat Telah Disidak Selama PPKM Darurat, Masih Ada yang Melanggar

Baca juga: Sempat Langka dan Mahal, Ini Cerita Warga Depok Saling Pinjam Tabung Oksigen Demi Menolong Sesama

Nantinya, para pengemudi ojol tersebut dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR code tersebut kepada petugas gabungan TNI-Polri atau pemerintah daerah yang melakukan pengawasan serta pengendalian di wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya, petugas pengawasan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone.

"Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta," ungkapnya.

TONTON JUGA

Dengan demikian, setiap mitra pengemudi transportasi online yang sudah memiliki STRP tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat sesuai ketentuan.

“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,"

"STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” jelasnya.

Baca juga: Motif Penikaman Sopir Truk Trailer di Semper Timur Terungkap, Cuma Karena Masalah Pinjam Motor

Gojek Beri STRP ke Seluruh Mitra

Semua mitra pengemudi Gojek mendapat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP agar bisa melintasi pos penyekatan selama pemberlakuan PPPM Darurat.

Pemberian STRP tersebut merupakan respons PT Gojek Indonesia agar mitra pengemudi bisa tetap on bid selama masa PPKM Darurat.

TONTON JUGA

Kewajiban STRP bagi ojek online sendiri berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu.

Semua pekerja termasuk ojol, wajib melampirkan STRP agar tetap bisa melintas terutama di jalan yang memberlakukan penyekatan.

VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan atau memberikan STRP kepada mitra Gojek.

Baca juga: Ditampar Satpol PP Gowa Sampai Berdarah saat Razia PPKM, Ibu Hamil Pemilik Warkop: Ketubanku Pecah

Pengiriman dilakukan lewat pesan di aplikasi dan bisa diunduh oleh mitra pengemudi.

“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Gautama menambahkan, bahwa Gojek telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta sehingga pelaksanaannya dapat tetap memberikan manfaat dan mempermudah mitra driver dalam membantu masyarakat selama PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat di Tangerang dan Tangsel Dinilai Berhasil Mengurangi Mobilitas Warga Hingga 30 Persen

“Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan. Saat ini, layanan Gojek tetap beroperasi dengan mematuhi ketentuan pemerintah terkait PPKM darurat serta penerapan protokol kesehatan yang semakin diperketat,” jelasnya.

Ketentuan itu dilakukan sebagai bentuk dengan dukungan Gojek terhadap PPKM Darurat dan percepatan program vaksinasi pemerintah.

Untuk itu, program vaksinasi yang dilakukan Gojek telah menjangkau ratusan ribu mitra driver maupun mitra usaha Gojek di 36 kota atau kabupaten di Indonesia.

Baca juga: Ini Daftar Penambahan 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat Mulai Kamis, 15 Juli 2021

Gautama mengatakan, Gojek siap untuk terus menjadi garda terdepan dan layanan andalan masyarakat selama periode PPKM darurat diberlakukan dengan berbagai layanannya seperti GoCar dan GoBluebird.

Begitu pula dengan layanan pesan antar-makanan GoFood, telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox yang tetap beroperasi melayani masyarakat,” kata Gautama.

(Fandi Permana)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pastikan Ojol Tetap Bisa Narik Saat PPKM Darurat, Gojek Beri STRP ke Seluruh Mitra Pengemudi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved