Antisipasi Virus Corona di DKI

Antisipasi Calo Main Harga Kremasi Jenazah Covid-19, Krematorium Cilincing Tawarkan Paket Rp 10 Juta

Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, memiliki langkah tersendiri untuk mengantisipasi calo maupun oknum yang menaikan harga kremasi jenazah Covid-19.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Suasana terbaru di Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, yang sudah mulai menerima jenazah Covid-19, Minggu (18/7/2021). 

Pertimbangan pertama ialah jam kerja petugas kremasi yang ditambah seiring penerimaan jenazah Covid-19 mulai hari ini.

Krematorium Cilincing kini membuka dua sesi kremasi, di mana sejak pagi hingga sore untuk jenazah umum, dan pukul 16.00 WIB hingga selesai untuk jenazah terpapar Covid-19.

"Karena kita kerjakan malam hari, otomatis cost tenaga kerja yang kita gunakan itu kan operasionalnya lebih, beda dengan jam kerja siang. Kita gaji karyawan, boleh dibilang dua kali lipat dari harga kerja siang," kata Heru.

Baca juga: Keluhan Mahalnya Biaya Kremasi Jenazah Covid-19, Pemprov DKI: Lapor Jika Ada Oknum Ambil Untung

Baca juga: Fraksi PSI: Pemprov DKI Harus Fasilitasi Kebutuhan Kremasi Covid-19 di Jakarta

Pertimbangan kedua terkait perbedaan harga tersebut ialah bahan bakar kayu untuk kremasi yang ikut-ikutan melonjak drastis.

Heru menggambarkan, untuk kremasi empat jenazah, Krematorium Cilincing membutuhkan satu truk engkel kayu, yang saat ini harganya bisa mencapai Rp 6 juta per truknya.

Berdasarkan perhitungan-perhitungan tertentu, akhirnya pihak Krematorium Cilincing menetapkan harga Rp 10 juta untuk kremasi jenazah Covid-19.

"Makanya kita kasih harga itu fair dengan kondisi yang kita hadapi di lapangan, bukan karena kita mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain, tapi memang itu cost operasional yang terjadi di sini ya seperti itu," kata Heru.

Di sisi lain, Heru memastikan harga Rp 10 juta untuk kremasi jenazah Covid-19 bisa didiskon dengan syarat-syarat tertentu.

Bahkan, pihak Krematorium Cilincing bisa saja menggratiskan biaya kremasi bagi keluarga jenazah yang benar-benar tidak mampu.

"Kalau memang ada masyarakat yang tidak mampu dengan adanya surat tidak mampu dari kelurahan, bisa kita langsung potong 50 persen," katanya.

"Kalau memang kondisi masyarakat memang benar-benar tidak mampu kita gratiskan pun nggak masalah. Asal ada bukti-bukti memang kondisinya sudah memungkinkan kita ambil keputusan itu," tutup Heru.

Diketahui, tempat pembakaran jenazah yang dikelola Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing tersebut baru menerima jenazah Covid-19 mulai hari ini.

Saat ini, sudah ada tujuh jenazah terpapar virus corona yang masuk daftar kremasi secara tradisional.

Adapun perbedaan proses kremasi jenazah Covid-19 hanyalah soal petugasnya saja yang diwajibkan memakai alat pelindung diri.

Pemprov DKI Jakarta Terima Laporan Harga Kremasi Tidak Wajar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved