Pos Penyekatan di Jalur Arteri Diperketat, Tersebar di 1.038 Titik: Cegah Warga Mudik Iduladha
Polisi akan memperketat pengawasan di pos penyekatan untuk menghindari adanya warga yang melakukan mudik pada perayaan Hari Raya Iduladha
Polisi lebih ahli
Pemprov DKI Jakarta angkat tangan soal kemacetan yang timbul di sejumlah ruas jalan imbas penambahan titik penyekatan selama masa PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menyerahkan masalah kemacetan lalu lintas ini kepada pihak kepolisian atau dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Jadi urusan lalu lintas seperti itu, Polda Metro yang lebih ahli, yang lebih memahami dan mengerti,” ucapnya, Jumat (16/7/2021).
TONTON JUGA
Sebagai informasi, saat ini ada 100 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Rinciannya, sebanyak 10 titik penyekatan di akses keluar masuk Jakarta, 19 titik di wilayah dalam kota, 15 titik di area tol, 27 titik di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin, serta 29 lainnya di wilayah penyangga.
Baca juga: Inilah Syarat Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun MRT ASEAN, Berlangsung Hingga Besok
Baca juga: Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Honda Jazz Tabrak Separator Busway hingga Ringsek
Baca juga: Dapat Sembako dari TNI dan Polri, Warga Pasar Kambing Depok : Alhamdulillah Banget
Politisi Gerindra ini menyebut, penambahan titik penyekatan ini sudah ditimbang masak-masak.
“Sudah dikaji oleh Polda Metro dengan menghadirkan para pakar, para ahli sebelum menyusun kebijakan dan memutuskan titik-titik penyekatan,” ujarnya di Balai Kota.
Ariza pun memastikan, kebijakan diambil demi keselamatan seluruh warganya.
Sebab, mobilitas warga harus dibatasi demi menekan angka penularan Covid-19 yang terus melonjak beberapa pekan terakhir.
“Ini semata-mata dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga,” kata Ariza.
Pemprov DKI Berencana Tambah Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu direvisi agar pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat hukum pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pos-penyekatan-lampiri-3.jpg)