Iduladha 2021

Gubernur Anies Berkurban Sapi di 4 Lokasi Berbeda pada Iduladha 1442 Hijriah

Rayakan Iduladha 1442 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkurban sapi di empat lokasi berbeda.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/Dok Diskominfotik DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama keluarganya - Rayakan Iduladha 1442 H, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkurban sapi di empat lokasi berbeda. 

Dengan demikian diharapkan tidak tercipta kerumunan yang bisa memicu terjadinya penularan Covid-19.

"Kami menugaskan kepada jajaran wilayah untuk memantau, menegur bila ada yang tidak melaksanakan proses pembagian hewan kurban dengan benar," tuturnya.

Anies Minta Warganya Takbiran hingga Salat Id di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya menggelar takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan Anies lewat unggahannya di instagram pribadinya (@aniesbaswedan).

"Tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir dilakukan di rumah masing-masing dengan prokes ketat," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (19/7/2021).

Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan bahwa Iduladha tahun ini harus dirayakan di masa PPKM Darurat.

Untuk itu ia meminta seluruh masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah dan melakukan ibadah di rumah bersama keluarga.

"Salat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya.

Imbauan ini dituangan Anies dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021.

Kemudian, Anies juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17/2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43/2021.

Seusai dengan Ingub Nomor 43/2021, masyarakat dilarang melakukan pemotongan hewan kurban di zona merah penyebaran Covid-19.

Berikut pedoman pemotongan hewan kurban:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syari'at Islam dan prokes Covid-19;

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R);

3. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama No 17/2021;

4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved