Cerita Kriminal
Lukai Perjuangan Rekan Seprofesi, 2 Dokter Berkomplot Gelapkan Vaksin Covid-19 Demi Ratusan Juta
Apa yang dilakukan dua oknum dokter ini sungguh begitu melukai perjuangan para rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang di masa pandemi Covid-19.
Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.
Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.
Dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.
Tersangka Selviwati yang merupakan agen properti berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.
Bahkan, atas perbuatan mencoreng profesi yang dilakukan dua oknum dokter itu membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara.
Tjahjo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
Atas perbuatannya, dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri dan judul Jual Vaksin Covid-19, Dokter Ini Buat Menteri Murka dan Langsung Dipecat,