Virus Corona di Indonesia

PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Politisi PDIP: Ini karena Ketidakpatuhan Masyarakat

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak bereaksi soal keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak bereaksi soal keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. 

Ia pun meminta seluruh lapisan masyarakat dan Pemprov DKI saling bahu membahu selama lima hari ke depan untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat ini.

Pasalnya, upaya yang dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada peran aktif dari masyarakat.

Baca juga: Kabar Baik, Lowongan Kerja di Smartfren Terbuka Bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya

“Ini saatnya kita membangun peradaban yang lebih baik, seperti masyarakat di Vietnam, Taiwan, Jepang, dan Italia yang mampu disiplin,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo lewat siaran langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

TONTON JUGA

Meski begitu, Pemerintah akan merelaksasi PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli dengan catatan, tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus menurun, maka 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.

Berikut pidato lengkap Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Penyekatan di Pasar Rebo Macet: Banyak Pengendara Tak Tahu

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…

TONTON JUGA

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved