Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Diperpanjang 5 Hari, Penumpang KRL dan Transjakarta Wajib Tunjukan STRP & Pakai Masker Berlapis
Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 5 hari.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Prasetia Budi dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Ia menjelaskan, bahwa para calon penumpang akan terlebih dahulu diperiksa terkait kelengkapan persyaratan tersebut sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Pemprov DKI Sebut 400 Ribu Pekerja Punya STRP
Menurut Prasetia, nantinya pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh petugas layanan halte dan dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ungkapnya.
Sementara untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, kata dia pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.
TONTON JUGA
Petugas dan pramudi angkutan kecil, akan mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT.
“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi," imbuhnya.
Cara Membuat STRP Jakarta
Berikut cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Pemprov DKI Jelaskan Siapa Saja yang Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM Darurat
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.