Sehari Jelang Akad Dinyatakan Covid-19, Pengantin Tak Putus Asa hingga Bisa Tetap Menikah Tatap Muka

Perjuangan berat harus dilalui sepasang pengatin demi bisa tetap melangsungkan pernikahan kendati sang mempelai pria dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Elga H Putra
TribunStyle
Ilustrasi pernikahan. Perjuangan berat harus dilalui sepasang pengatin demi bisa tetap melangsungkan pernikahan kendati sang mempelai pria dinyatakan positif Covid-19 sehari sebelumnya. 

Ia pun kini merasa lega karena sudah melangsungkan acara akad nikah di tengah pandemi Covid-19 dan dirinya juga terkonfirmasi terinfeksi virus tersebut. Dia menyebut acaranya berjalan lancar dan aman.

Puluhan Calon Pengantin Pilih Tunda Menikah karena Takut Swab Test

Tantangan berat harus dihadapi para calon pengantin (catin) yang akan menikah di masa PPKM Darurat ini.

Pasalnya, ada persyaratan utama yang harus mereka lakukan sebelum pihak Kantor Urusan Agama (KUA) mengizinkan mereka untuk melaksanakan akad nikah.

Terutama tentang persyaratan adanya swab test satu hari jelang akad nikah.

Tak hanya bagi calon pengantin, swab test juga diberlakukan bagi wali nikah dan kedua saksi.

Alhasil, hingga saat ini di masa PPKM Darurat, sudah ada 64 calon pengantin yang memilih menunda pernikahannya di Probolinggo, Jawa Timur.

Aturan tentang keharusan menjalani swab test bagi pasangan yang akan menikah merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah (TribunnewsBogor.com)

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Barzan mengakatan, dari data yang telah dihimpun sementara, sebanyak 64 calon pengantin harus menunda pernikahan.

Data tersebut dikumpulkan dari 6 KUA di Kabupaten Probolinggo, yakni KUA Leces, KUA Lumbang, KUA Wonomerto, KUA Kraksaan, KUA Pajarakan dan KUA Sumberasih.

"Saat ini ada 6 KUA yang sudah mengirimkan data catin yang menunda pernikahan. Proses pengiriman data masih terus berlangsung," kata Barzan kepada SURYA, Selasa (20/7/).

Barzan mengungkapkan, para catin menunda pernikahan disebabkan ketentuan wajib swab test antigen.

Dalam SE disebutkan bahwa Selain catin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani swab test antigen.

Sedangkan penghulu dari KUA tak disebut untuk melakukan swab test antigen.

Namun pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan rutin melakukan rapid test kepada para penghulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved