Sehari Jelang Akad Dinyatakan Covid-19, Pengantin Tak Putus Asa hingga Bisa Tetap Menikah Tatap Muka
Perjuangan berat harus dilalui sepasang pengatin demi bisa tetap melangsungkan pernikahan kendati sang mempelai pria dinyatakan positif Covid-19.
"Kemungkinan karena adanya aturan wajib swab test antigen, sehingga banyak pasangan calon pengantin yang menunda pernikahan," paparnya.
Para pengantin yang dapat melangsungkan pernikahan saat PPKM Darurat adalah yang sudah mendaftar di KUA sebelum 3 Juli 2021.
Lebih dari tanggal itu, KUA tidak melayani pendaftaran pernikahan.
"Para catin tampaknya juga khawatir terjadi penyebaran Covid-19 ketika menggelar akad nikah. Karena itulah mereka menundanya," jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengungkapkan, Pemkab Probolinggo telah memfasilitasi layanan swab test antigen gratis kepada catin.
Pelaksanaannya dilakukan di setiap puskesmas.
"Dari rapat evaluasi dengan kepala KUA bahwa catin sudah dilayani tes swab antigen gratis," ujarnya.
Sementara Kepala KUA Kraksaan, Moh Amin menerangkan pihaknya mencatat ada 12 catin yang menunda pernikahan saat PPKM darurat.
Penyebabnya antara lain, seorang catin positif Covid-19 usai menjalani swab test antigen.
Lalu ada dua wali yang sakit.
Selebihnya, para catin kesulitan mencari saksi yang bersedia menjalani swab test antigen.
"Total, ada 28 catin di Kraksaan yang berencana menggelar pernikahan saat PPKM Darurat. Yang menunda pernikahan ada 12 catin. Sedangkan 16 catin lain melangsungkan pernikahan dengan memenuhi syarat swab test antigen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat prosesi berlangsung," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Pria Tuban yang Nekat Menikah di Jogja Saat Positif Covid-19, Penghulu Buat Skenario Dadakan,