Virus Corona di Indonesia

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Jaga Ketat Pembatasan WNA yang Datang dari Luar Negeri

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Ilustrasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta 

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Bandara Soekarno-Hatta Menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved