Virus Corona di Indonesia
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Jaga Ketat Pembatasan WNA yang Datang dari Luar Negeri
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto mengatakan, pembatasan tersebut diterapkan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
"Terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi," ucap Romy dalam rilis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Selebgram Gebby Vesta Marah-marah Dilarang Terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Merasa Dipersulit
Kendati demikian, tetap ada pengecualian sejumlah golongan orang asing yang diizinkan masuk ke negara ini.
WNA yang masih diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan memenuhi protokol kesehatan masih diizinkan masuk.
Romy melanjutkan, WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapat rekomendasi lembaga yang menyelenggarakan fungsi penangangan Covid-19 dan memenuhi protokol kesehatan juga masih diizinkan masuk.
"Pembatasan terhadap orang asing dikecualikan juga bagi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," sambung Romi.
Meski telah diterapkan pada 21 Juli kemarin, orang asing yang tidak termasuk dalam sejumlah golongan itu masih diizinkan masuk ke Indonesia hingga 23 Juli 2021.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tolak Tenaga Kerja Asing Masuk, Tapi Beberapa WNA Masih Diizinkan
Pasalnya, masih terdapat alat angkut melalui udara yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke Indonesia saat peraturan itu diterapkan.
Romy berharap, Permenkumham itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tambahnya, bakal dibantu oleh pemegang kebijakan atau stakeholder terkait di bandara saat menjalankan aturan baru tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ratusan-wna-china-mendarat-di-terminal-3-nih.jpg)