Virus Corona di Indonesia
Bandara Soekarno-Hatta Tolak Tenaga Kerja Asing Masuk, Tapi Beberapa WNA Masih Diizinkan
Penolakan tersebut dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta secara resmi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) yang berstatus tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja diproyek strategis nasional.
Penolakan tersebut dilakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga), awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan, Simak Informasi Terbaru dari Polda Metro Jaya Terkait Titik Penyekatan
Selain yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Semua akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Gubernur Anies: Insya Allah Ikhtiar Kita Membuahkan Hasil
"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik," jelas Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam lima klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan.
Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta," sambung Awaluddin.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 di Tangerang Selatan, Peraturannya Sama Persis dengan Sebelumnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ppkm-level-4.jpg)