Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 4 Diberlakukan, Simak Informasi Terbaru dari Polda Metro Jaya Terkait Titik Penyekatan

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (21/7/2021) - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Darurat (PPKM) Level 4. 

tonton juga

Menurut Yusri, kemacetan yang terjadi pada Senin lalu disebabkan karena masih banyak pekerja sektor nonesensial dan kritikal yang tetap pergi ke kantor.

Selain itu, lanjut dia, cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail aturan-aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat.

"Kita evaluasi, kita edukasi terus. Di satu sisi kita lakukan upaya patroli kepada perusahaan-perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal. Sesuai kebijakan pemerintah diharuskan 100 persen diliburkan dan kerja di rumah saja," ujar dia.

Baca juga: IGD RSUD Pasar Minggu Disulap Jadi Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19, 365 Tempat Tidur Sudah Terisi

Baca juga: Pria di Depok Meninggal Dunia di Dalam Kamar saat Menjalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Pilar Persija Jakarta Tak Bosan Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Ia mengungkapkan, sebanyak 103 perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat telah disegel.

Ratusan perusahaan tersebut terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Hasil operasi sejak Senin dan Selasa kemarin bersama TNI dan pemerintah daerah, ada 103 perusahaan nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak dan disegel," kata Yusri.

TONTON JUGA

Yusri menjelaskan, penyegelan terhadap 103 perusahaan itu dilakukan oleh jajaran Satpol PP. Sebab, Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami TNI dan Polri mendampingi, jadi bergerak bersama-sama untuk bagaimana kita mengupayakan maksimal para perusahaan yang nonesensial dan nonkritikial ini untuk segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," ujar dia.

Sementara itu, Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menekankan pada pelanggaran pidana yang dilakukan pihak perusahaan.

Baca juga: Asep Tak Mampu Bayar Denda PPKM dan Pilih Dibui, Curhat ke Najwa Shihab Berharap Ini ke Pemerintah

"Yang Satgas Gakkum temukan itu rata-rata adalah ada unsur pidana di Pasal 14 di Undang-Undang 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," terang Yusri.

Mobilitas warga turun

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebut hadirnya pos penyekatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mampu menurunkan mobilitas warga hingga 47%.

Hal ini disampaikannya saat melakukan peninjauan di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Jakarta Timur bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved