Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 4 Diberlakukan, Simak Informasi Terbaru dari Polda Metro Jaya Terkait Titik Penyekatan
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Titik penyekatan di masa PPKM Level 4 di wilayah Jabodetabek sama seperti saat PPKM Darurat.
TONTON JUGA
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, substansi PPKM Level 4 dan PPKM Darurat masih sama.
"Belum ada (kebijakan baru), masih sama (seperti PPKM Darurat)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Sambodo menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pelonggaran penyekatan pada 26 Juli 2021.

Namun, hal itu juga menunggu keputusan pemerintah apakah PPKM Level 4 ini diperpanjang atau tidak.
"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itu pun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," ujar Sambodo.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Gubernur Anies: Insya Allah Ikhtiar Kita Membuahkan Hasil
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4. Tapi intinya sama. Nanti kita lihat situasi apakah turun Covid-19, baru nanti ada relaksasi atau seperti apa," tutur Yusri.
Kemacetan di titik penyekatan menurun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim kemacetan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat mengalami penurunan.
Lulusan Akademi Kepolisian 1991 itu mengatakan kemacetan di lokasi penyekatan menurun hingga 60 persen dibandingkan pada Senin (5/7/2021) lalu.
"Selasa dan Rabu ini ada penurunan cukup tajam (kemacetan) lebih dari 50 persen sampai 60 persen. Kita bisa lihat di jalanan dibandingkan Senin, ini cukup lengang," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
tonton juga
Menurut Yusri, kemacetan yang terjadi pada Senin lalu disebabkan karena masih banyak pekerja sektor nonesensial dan kritikal yang tetap pergi ke kantor.
Selain itu, lanjut dia, cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail aturan-aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat.
"Kita evaluasi, kita edukasi terus. Di satu sisi kita lakukan upaya patroli kepada perusahaan-perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal. Sesuai kebijakan pemerintah diharuskan 100 persen diliburkan dan kerja di rumah saja," ujar dia.
Baca juga: IGD RSUD Pasar Minggu Disulap Jadi Ruang Rawat Inap Pasien Covid-19, 365 Tempat Tidur Sudah Terisi
Baca juga: Pria di Depok Meninggal Dunia di Dalam Kamar saat Menjalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Pilar Persija Jakarta Tak Bosan Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Ia mengungkapkan, sebanyak 103 perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat telah disegel.
Ratusan perusahaan tersebut terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.
"Hasil operasi sejak Senin dan Selasa kemarin bersama TNI dan pemerintah daerah, ada 103 perusahaan nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak dan disegel," kata Yusri.
TONTON JUGA
Yusri menjelaskan, penyegelan terhadap 103 perusahaan itu dilakukan oleh jajaran Satpol PP. Sebab, Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami TNI dan Polri mendampingi, jadi bergerak bersama-sama untuk bagaimana kita mengupayakan maksimal para perusahaan yang nonesensial dan nonkritikial ini untuk segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," ujar dia.
Sementara itu, Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menekankan pada pelanggaran pidana yang dilakukan pihak perusahaan.
Baca juga: Asep Tak Mampu Bayar Denda PPKM dan Pilih Dibui, Curhat ke Najwa Shihab Berharap Ini ke Pemerintah
"Yang Satgas Gakkum temukan itu rata-rata adalah ada unsur pidana di Pasal 14 di Undang-Undang 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," terang Yusri.
Mobilitas warga turun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebut hadirnya pos penyekatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mampu menurunkan mobilitas warga hingga 47%.
Hal ini disampaikannya saat melakukan peninjauan di pos penyekatan Lampiri, Jalan Kalimalang, Jakarta Timur bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.
"Ini pengamatan langsung lihat di Kalideres, lihat di sini, jadi berkurangnya bisa sampai dengan 60-70% jumlah volume kendaraan pada siang hari, pagi hari mungkin berkisar 50% kurangnya. Tapi kalau kita lihat data google mobility penurunannya sampai dengan kemarin sore itu sekitar 47%," katanya di lokasi, Rabu (7/7/2021).
tonton juga
Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat Lampiri, Kapolda Metro Sebut Mobilitas Perlahan Mulai Tercapai
Tak bisa dipungkiri, kata Fadil, pergerakan atau mobilitas masyarakat memang masih terlihat di dalam kota Jakarta sendiri, khususnya di permukiman.
Ia menyebut kecenderungan masyarakat di permukiman melakukan mobilitas sebanyak 7%.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi masyarakat lainnya yang sudah melaksanakan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah.

"Temuan di lapangan masih ada warga yang melakukan pergerakan. Ini yang terus kita perbaiki. Itu ada kecenderungan masyarakat masih melakukan pergerakan di permukiman sebanyak 7%. Mudah-mudahan pergerakan ini bisa terus kita perbaiki," tandasnya.
(*)