Antisipasi Virus Corona di DKI

Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Gubernur Anies: Insya Allah Ikhtiar Kita Membuahkan Hasil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa menekan lonjakan kasus Covid-19

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan terkait PPKM - Anies Baswedan optimis penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 

“Upaya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan memeprtimbangkan tren kasus di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Segera Daftar! 4 Hari Lagi Seleksi CPNS 2021 Ditutup, Jangan Sampai Daftar di Detik-detik Akhir

Orang nomor satu di DKI ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat saling bergotong-royong membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat, Anies optimis, masa-masa sulit pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir.

“Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang ini,” tuturnya.

Simak aturan lengkap PPKM Level 4 di DKI:

TONTON JUGA

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Baca juga: Depok Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Makam Covid-19 di TPU Pasir Putih Amblas

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved