Antisipasi Virus Corona di DKI

Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Gubernur Anies: Insya Allah Ikhtiar Kita Membuahkan Hasil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa menekan lonjakan kasus Covid-19

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan terkait PPKM - Anies Baswedan optimis penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa menekan lonjakan kasus Covid-19 

b. Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:

WorkFrom Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:

Dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved