Antisipasi Virus Corona di DKI

Ditolak Banyak Fraksi DPRD, Upaya Anies Jerat Pidana Warga Tak Taat Prokes Temui Jalan Terjal

Upaya Pemprov DKI menyelipkan pasal pidana dalam draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Upaya Pemprov DKI menyelipkan pasal pidana dalam draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Upaya Pemprov DKI menyelipkan pasal pidana dalam draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), banyak anggota dewan yang tidak menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

TONTON JUGA

Mayoritas para anggota dewan meminta Pemprov DKI menindak pelanggar prokes secara humanis dan edukatif.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza buka suara, ia mengaku bakal kembali melobi para anggota dewan agar mengesahkan usulan perubahan Perda Covid-19.

"Soal ditolak dan tidak ditolak, kami bahas lagi, nanti kami bahas," ucapnya di Balai Kota, Jumat (23/7/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Senin (26/4/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Menurutnya, sanksi pidana bagi pelanggar prokes ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sebab, sanksi sosial dan administrasi yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif.

Baca juga: Mulai Besok, Jenazah Covid-19 Bisa Dikremasi Gratis Di TPU Tegal Alur, Simak Syaratnya

Walau demikian, beberapa fraksi menyampaikan keberatannya soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino pun menyinggung pesan Presiden Joko Widodo kepala pemerintah daerah dalam upaya penanganan Covid-19.

"Presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara humanis," ucapnya, Kamis (22/7/2021)

TONTON JUGA

Menurutnya, usulan Anies memidanakan pelanggar protokol kesehatan ini justru bertentangan dengan arahan dari Presiden Jokowi.

"Hari ini kita bicarakan diksi pidana, tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," ujarnya.

Wibi pun menyarankan Gubernur Anies melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengatasi pelanggar protokol kesehatan.

Terlebih, banyak masyarakat yang kini justru terhimpit masalah ekonomi imbas serangkaian pembatasan yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Target 100 Hari Kerja Dani Ramdan Usai Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Bekasi

"Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini," kata dia.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan menimbang ulang usulan menyelipkan pasal pidana bagi pelanggar prokes pada draf perubahan Perda Nomor 2/2020.

Wibi juga meminta Anies mengkaji dampak sosial yang mungkin terjadi bila pasal pidana terapkan.

"Ini harus kita kaji lebih dalam, bagaimana sosio culture kita pada saat ini, apakah tepat kita membahas ini pada saat kondisi saat ini," tuturnya.

"Atau memang ada hal lain yang persuasif yang bisa kita kedepankan, yang sesuai dengan arahan presiden," tambahnya menjelaskan.

TONTON JUGA

Penolakan juga datang dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Agustina Hermanto alias Tina Toon.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis," ucapnya, Kamis (22/7/2021).

Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 lalu disebut Tina, telah membuat masyarakat kesulitan mencari nafkah.

Sebab, beragam pembatasan aktivitas diterapkan pemerintah demi menekan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Bisa Dicoba! Ini Cara Mudah Konsumsi Bawang Putih Setiap Pagi, Bantu Atasi Batuk dan Pilek

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali," ujarnya.

Untuk itu, mantan penyanyi cilik menyarankan agar Pemprov DKI memberikan sanksi dengan lebih humanis.

Contohnya dengan menambah durasi sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang dinilainya lebih efektif memberikan efek jera.

Bahkan, ia juga usul agar pelanggar protokol kesehatan diberi pekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"Mungkin kerja sosialnya bisa lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, tanpa dibayar, karena kesalahan berulang, misal tidak pakai masker," kata dia.

TONTON JUGA

Oleh karena itu, Tina Toon menyarankan agar usulan sanksi pidana ini di revisi lagi agar tak menjadi bumerang bagi pemerintah.

Sebab, bila disahkan sanksi pidana ini berpotensi menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

"Covid ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama bisa mati karena Covid, kedua mati karena kelaparan," tuturnya.

"Hal-hal seperti ini jangan sampai perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," sambungnya menjelaskan.

Usulan Sanksi Pidana Datang dari Kapolda Fadil Imran

Terungkap, sosok yang menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota ternyata bukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Bawang Putih Bisa Atasi Berbagai Gejala Penyakit, Dari Asam Urat hingga Turunkan Darah Tinggi

Sosok tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ternyata sudah mengusulkan sanksi pidana sejak Januari 2021 lalu.

Hal ini terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian yang hadir dalam rapat itu bilang, usulan merevisi Perda Covid-19 sudah disampaikan ke Anies beberapa kali.

"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021).

Adi menjelaskan, usulan itu diberikan Fadil lantaran menilai warga Jakarta sulit menerapkan protokol kesehatan.

Namun, di sisi lain ada keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga pengawasan yang dilakukan tak bisa maksimal.

TONTON JUGA

"Selain karena keterbatasan Satpol PP secara jumlah, kemudian dampak di masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan ini sangat kurang," ujarnya.

Terlebih, penularan Covid-19 makin meluas dengan penambahan kasus harian bisa mencapai 12.000 hingga 14.000 per hari.

Belum lagi jumlah pemakaman dengan protokol Covid-19 yang terus meroket hingga menembus angka 400 jenazah dalam sehari.

"Karena itulah semakin kuat dorongan kami kepada pemerintah provinsi untuk menyempurnakan Perda ini," kata Adi.

Berkaca dari daerah lain, Fadil pun menilai, DKI perlu ada sanksi pidana yang diterapkan guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan bisa ditumbuhkan.

Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Target 100 Hari Kerja Dani Ramdan Usai Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Bekasi

"Bapak Kapolda dalam hal ini memandang disamping sanksi administratif, memang perlu ditambahkan sanksi pidana berupa kurungan," tuturnya.

"Sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah yang lain dalam perda yang mengatur di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved