Cerita Kriminal
Modus COD di Tugu Utara, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol Korek Api: Motor dan HP Korban Digasak
Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua pemuda yang masing-masing berinisial DP (25) dan IG (24) usai merampas motor dan ponsel warga
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Unit Reskrim Polsek Koja meringkus dua pemuda yang masing-masing berinisial DP (25) dan IG (24) usai merampas motor dan ponsel warga di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (21/7/2021) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengancam korban, RM, dengan menggunakan korek api berbentuk pistol.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan, penodongan ini berawal saat korban menjual ponsel Realme 8 miliknya via toko jual beli online.
"Salah satu tersangka lalu menghubungi korban karena mengaku tertarik membeli ponsel yang akan dijual. Akhirnya disepakati transaksi melalui cash on delivery (COD) di tempat kejadian," kata Abdul, Jumat (23/7/2021).
Setelah sepakat bertemu, korban bersama temannya datang ke lokasi berboncengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, pelaku IG tiba-tiba menodongkan korek api berbentuk pistol ke arah korban dan mengancamnya.
Seiring dengan hal itu, pelaku DP juga mengalungkan celurit ke leher korban.
Baca juga: Polisi Ringkus Remaja Ingusan Pengeroyok Lansia yang Tak Terima Dibubarkan karena Bermain Bola
"Para pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," ucap Abdul.
Korban kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Koja di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Wahyudi terkait peristiwa itu.
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya bisa meringkus kedua pelaku di kediamannya masing-masing di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Berdasarkan ciri-cirinya kedua pelaku berikut barang barang milik korban yang sebagian sudah sempat digadai berhasil diamankan," kata Kapolsek.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka kemudian dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara selama sembilan tahun," kata Abdul. (*)