Cerita Kriminal

Panggil Gadis ke Rumah, Pria 38 Tahun Ini Tiga Kali Rudapaksa Korban Iming-iming Rp 5 Ribu

Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Begini kronologinya.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Hampir setiap malam, AS ternyata mencabuli STA tanpa diketahui istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Pelaku sering beraksi pada malam hari saat sang istri sudah terlelap tidur.

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali.

Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," kata Bismo saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (19/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," tutur Joko.

Tak Dipercaya Ibu Kandung

Sebelum kasus yang dialaminya terungkap, STA sempat tidak dipercaya ibu kandungnya saat mengadukan perilaku bejat sang ayah tiri.

SM tidak mempercayai anak kandungnya dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Lantas, STA melaporkan hal itu kepada gurunya di sekolah.

Setelah itu, sekolah memanggil ibu korban untuk klarifikasi.

Namun, ibu korban tetap tidak mempercayainya.

"Tapi ibunya tidak percaya hingga akhirnya korban bercerita kepada bapak kandungnya dan melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Bismo.

STA memang tak langsung bercerita meski sudah berulang kali dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved