Cerita Kriminal
Panggil Gadis ke Rumah, Pria 38 Tahun Ini Tiga Kali Rudapaksa Korban Iming-iming Rp 5 Ribu
Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Begini kronologinya.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Seorang pria bernama Usman (38) merudapaksa gadis ABG dengan iming-iming Rp 5000 di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Hal itu karena dia diancam oleh pelaku bahwa ibu kandungnya akan disakiti bila korban berani menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain.
Melihat ibunya yang tak juga percaya, STA kemudian mengadu ke ayah kandungnya.
Berang anaknya dirudapaksa oleh aah tiri, ayah kandung korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun hasil visum menunjukkan korban STA mengalami kekerasan seksual.
Ada luka fisik pada bagian alat vital korban atas perlakuan ayah tirinya selama tiga tahun.
Saat ini, STA juga tengah melakukan pemulihan fisik dan psikis didampingi Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA 38 Tahun Cabuli Remaja Putri Berusia 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 5000,