Sindikat Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Halim Perdanakusuma Diduga Libatkan Pihak Maskapai
Sindikat pembuat surat PCR palsu diduga libatkan oknum maskapai Citilink. Hal tersebut diungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap polisi
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Atas pengakuan tersangka ini, petugas masih memerlukan penyelidikan lebih dalam.
"Ada keterlibatan pihak maskapai? nah itu akan kita dalami. Salah satunya apakah ada yang sepengetahuan atau tidak atau hanya oknum," kata Erwin.
Baca juga: Rahmat Effendi Pastikan Bekasi Terapkan PPKM Level 4, Kebijakannya Tidak Berbeda dengan PPKM Darurat
Untuk diketahui, jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam sindikit pembuatan surat PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (21/7/2021).
Dari lima pelaku, dua diantaranya merupakan penumpang pesawat yang telah menggunakan jasa pelaku dengan tarif Rp 650 ribu.
Berikut lima pelaku yang diamankan beserta perannya:
Deny Irawansyah (32), berperan sebagai orang yang menerima dan mencetak soft copy surat keterangan hasil swab PCR palsu.
TONTON JUGA
MHD Ravi Batubara (48), berperan untuk mencari orang yang memerlukan surat swab PCR tanpa melalui proses mekanisme pemeriksaan.
Mochammad Gilang (28), berperan sebagai orang yang memiliki soft copy dan membuat surat keterangan hasil swab PCR palsu.
Dedi Doles Silalahi (33), berperan sebagai pemesan surat PCR palsu dan menggunakannya.
Kunci Alam (39), berperan sebagai pemesan surat PCR palsu dan menggunakannya.
Baca juga: Pentingnya Menjaga Gigi dan Mulut Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit monitor, CPU, printer, keyboard, sejumlah handphone, hasil PCR palsu dengan keterangan dari Medilab serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
"Selanjutnya, terhadap tersangka akan kita dalami ada atau tidak kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas dan tentunya terhadap tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," tandasnya.