Cerita Kriminal
Kepala Sekolah Tersandung Dugaan Pelecehan, Jabatan Sudah Dicopt tapi Kasusnya Masih Mengambang
Seorang oknum kepala sekolah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kepada tenaga honorer.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Seorang oknum kepala sekolah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kepada tenaga honorer.
Hal itu dilakukan oleh FN yang merupakan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kini akibat kasus yang sedang menyeretnya, FN telah dicopot dari jabatannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut.
Namun sayangnya kasus hukum yang menjerat sang oknum kepala sekolah ini masih mengambang.
Padahal korban YE telah melaporkan kasus ini ke Polres Sergai pada 17 September 2020.
Laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.
Baca juga: Guru SMP Bejat Lecehkan Siswa Berulang Kali di Ruang Kepala Sekolah, Modus Tingkatkan Percaya Diri
Sayangnya hingga saat ini korban merasa laporannya tak ditangani secara maksimal.
YE kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.
Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, FN, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.
FN sendiri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/21) kemarin.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah MTS Tertangkap Pesta Sabu dengan Teman Wanita, Menteri Agama Turun Tangan
Baca juga: Tangan Bergetar Peluk Orangtua, Siswi SD Beberkan Bejatnya Kepala Sekolah: Sempat Diraba ke Hotel
Baca juga: Bikin Malu, Kepala Desa dan Kepala Sekolah Sama-sama Pesta Sabu
Untuk mendinginkan suasana, meski FN belum terbukti melakukan pelecehan seksual kepada pegawai honorer di sekolah tersebut, pihak Kanwil Kemenag memilih menonaktifkan FN dari jabatannya.
Selama penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai.
Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang mengatakan, meski belum ada kepastian hukum akan status FN, diakuinya pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini.
Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.
"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," kata Erwin dilansir dari Tribun Medan, Sabtu (24/7/2021).