Bansos
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Begini Cara Cek Penerimanya
Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah?
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah?
Simak syarat penerimanya di dalam artikel ini.
Diketahui, BLT subsidi gaji akan segera dicairkan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Meski demikian, salah satu syarat penerimanya harus terdaftar di BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Adapun kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida pada Kamis (22/7).
Ida memaparkan, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan 2 bulan sekaligus jadi akan menerima Rp 1 juta/orang.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM Rp 1,2 Juta Secara Online Serta Cara Mencairkannya
Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.
Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," papar Ida.
Berkaca pengalaman sebelumnya di tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Untuk mencari tahu, apakah kamu masuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak bisa mengceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS.
Baca juga: Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kamu Termasuk?
Selain itu, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
Adapun Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memaparkan, BSU bukanlah program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, lanjut Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.
Putri memaparkan, perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin.
"Agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," tegas Putri.
Baca juga: Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya
Untuk itu, Putri meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.
Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tambahnya.
Putri menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," ujar Putri.