Antisipasi Virus Corona

Mendagri: Satpol PP, TNI-Polri akan Awasi Waktu Makan 20 Menit di Warung, Jangan Kebanyakan Ngobrol

Satpol PP, TNI dan Polri akan mengawasi aturan waktu makan 20 menit di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Editor: Suharno
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021). 

Untuk diketahi, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.

Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," terang Jokowi.

Luhut: Jangan Kebanyakan Ngobrol

Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sampai 2 Agustus 2021.

Perpanjangan kebijakan tersebut membuat adanya kebijakan baru yang muncul.

Satu di antara pelonggaran PPKM Level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.

TONTON JUGA:

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved