Antisipasi Virus Corona

Mendagri: Satpol PP, TNI-Polri akan Awasi Waktu Makan 20 Menit di Warung, Jangan Kebanyakan Ngobrol

Satpol PP, TNI dan Polri akan mengawasi aturan waktu makan 20 menit di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Editor: Suharno
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33), saat melayani pembeli, Senin (26/7/2021). 

Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut.

Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi narasumber di acara Special Interview di Berita Satu, pada Jumat (24/5/2019).
Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi narasumber di acara Special Interview di Berita Satu, pada Jumat (24/5/2019). (YouTube Berita Satu)

"Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4. Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.

Baca juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Timur Sudah Divaksin Covid-19

Baca juga: Catat Jadwal Mobil Vaksin Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 26 Juli 2021, Ada 11 Titik Lokasi

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," pungkasnya.

Salat berjemaah maksimal 25 orang

Pemerintah kata Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah.

Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.

"Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut.

Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.

Sementara untuk PPKM level 4 belum diperbolehkan.

"Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta jajaran kabinetnya untuk melakukan upaya maksimal dalam membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Di antaranya dengan memberikan bantuan obat-obatan, vitamin dan suplemen kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (Isoman).

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pekerja Tetap Harus Bawa STRP Saat Keluar Masuk Jakarta

"Memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri. Serta, dukungan pengobatan di rumah sakit," kata Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved