Buntut Kematian Pesilat Saat Latihan, 4 Pelatih Berstatus Tersangka, 2 Orang Masih di Bawah Umur
Buntut kematian seorang pesilat saat latihan, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka lalu membawa Lutfi ke Puskesmas Boyolangu untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.
Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.
Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.
Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.
“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pesilat Saat Latihan di Tulungagung