Cerita Kriminal
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Hasil Antigen dan PCR, Pelaku Iis Dahlia Seorang Pengangguran
Dua orang pelaku pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap polisi, pelakunya bernama Iis Dahlia, seorang pengangguran dan teman prianya, Joko
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua orang pelaku pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap polisi, pelakunya bernama Iis Dahlia dan Joko.
Iis Dahlia tercatat sebagai warga Jakarta Selatan adalah seorang pengangguran. Sementara Joko adalah teman pria Iis Dahlia.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, keduanya merupakan komplotan pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR.
Mereka ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pelanggannya.
"Dari penyelidikan didapatkan lah dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (27/7/2021).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Setelah itu, kedua pelaku memintas identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.
Baca juga: Penghasilan Merosot Imbas PPKM di Jakarta, Warkop Hendrik Sepi Pembeli hingga Jarang Cuci Panci
Baca juga: Persija Permalukan Persib di Final Piala Menpora 2021, Riko Simanjuntak Buat Pengakuan Mengejutkan
Baca juga: Tolak Gabung Persija Demi Perkuat Tim Spanyol, Pemain Muda Indonesia Ini Sudah Berkelana di Eropa
Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.
"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.
Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Satu Keluarga Berbagi Tugas Saat Beraksi Curi Ponsel Milik Pelayan Restoran, Aksinya Terekam CCTV
Kasus serupa terjadi di Depok
Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus komplotan penjahat pembuat surat Swab Antigen palsu.
Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.
TONTON JUGA
“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."
"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.
Baca juga: Pemilik Lapangan Futsal di Depok Menjadi Korban Pembacokan
Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil Swab Antigen atas nama pegawainya.
“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada."
"Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.
Baca juga: Bantu Tekan Pandemi di Jakarta, PAN Gandeng DPRD DKI Gencarkan Swab dan Suntik Vitamin Gratis
Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Bukan Cuma Jual Hasil Swab-PCR, 2 Pemuda Ini Juga Palsukan Kartu Vaksin Covid-19 hingga Surat Nikah
“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.
Buka Harga Rp 175 Ribu
Komplotan pembuat dan pengedar surat Swab Antigen palsu yang terdiri dari enam pelaku berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resort Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 silam, dari sejumlah lokasi yang berbeda.
Beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku ini sudah menghasilkan sekira 80 surat Swab Antigen palsu yang digunakan para pemesannya untuk berbagai kepentingan.
TONTON JUGA
“Ada sekitar 80 surat yang sudah beredar, mereka ini berantai,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
Satu surat Swab Antigen tersebut Rp 175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.
“Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175 ribu, ke perantara berikutnya Rp 125 ribu , tapi ke pembuat sendiri itu Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.
“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
FOLLOW JUGA
“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."
"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.
Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok
Baca juga: Siasat Licik Petugas Kebersihan Puskesmas Bisnis Surat Swab Palsu, Untung Rp 150 Ribu per Surat
Baca juga: Takut Swab Test Hingga Kesulitan Cari Saksi, 64 Calon Pengantin di Probolinggo Pilih Tunda Nikah
Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.