Cerita Kriminal

Pacari Janda Muda, Pria Beristri Peloroti Uang Sampai Rp 75 Juta: Kepepet Bayar Cicilan Mobil

Memacari janda muda rupanya hanya modus seorang pria beristri demi bisa membayar cicilan mobilnya.

Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi. Memacari janda muda rupanya hanya modus seorang pria beristri demi bisa membayar cicilan mobilnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEGAL - Memacari janda muda rupanya hanya modus seorang pria beristri demi bisa membayar cicilan mobilnya.

Pria bernama Saefudin (28) ini memang dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online.

Sedangkan korban yang merupakan janda muda berinisial YM (25) awalnya adalah penumpang taksi online pelaku.

Dengan menggunakan bujuk rayunya, Saefudin berhasil meluluhkan hati YM hingga akhirnya keduanya semakin dekat dan menjalin hubungan.

Saefudin sendiri berbohong mengenai statusnya pernikahannya kepada YM demi bisa menjalin asmara.

Sebab, Saefudin sebenarnya sudah memiliki anak dan istri.

Baca juga: Sosok Haters Ayu Ting Ting Janda Punya Anak, Ayah Rozak Beri Pelaku Peringatan: Wanita Berhati Iblis

Kisah asmara terlarang antara sopir taksi online dan penumpangnya itu terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Namun kelicikan Saefudin kepada sang janda muda bukan sekedar berbohong atas status perkawinannya saja.

Dia juga sampai tega mengambil uang sang janda muda itu dengan jumlah yang fantastis.

Total ada Rp 75,8 juta uang yang diambilnya dari sang janda muda yang juga kaya.

Baca juga: Janda 35 Tahun Menjerit Histeris, Berharap Peluk Si Bungsu Malah Kena Sepak Mantan Suami

Baca juga: Insiden Maut Usai Bercinta dengan Brondong, Sang Janda Kejang-kejang dan Mulut Berbusa

Baca juga: Datang Ngapel Berseragam Lengkap, Rupanya Modus Brimob Gadungan Perdayai Janda Kaya

Kini, Saefudin telah diciduk oleh polisi setelah sang janda muda itu menyadari bahwa dirinya selama ini ditipu.

Modus ATM Rusak

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, perkenalan korban dengan pelaku terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019.

Lalu pada Januari 2020, korban bercerita kepada pelaku bahwa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan.

Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban.

Wajah pelaku driver taksi online di Kota Tegal yang mencuri uang puluhan juta dari ATM janda muda.
Wajah pelaku driver taksi online di Kota Tegal yang mencuri uang puluhan juta dari ATM janda muda. (Satreskrim Polres Tegal Kota via Tribun Jateng.)

"Setelah diurus, kartu ATM bisa digunakan. Tapi uang korban berkurang. Uang korban sebanyak Rp 96 juta, berkurang Rp 31 juta," kata AKP Syuaib dilansir dari tribunjateng.com, Jumat (30/7/2021).

AKP Syuaib mengatakan, saat itu pelaku tidak mengakui uang tersebut telah diambilnya.

Pelaku justru menyampaikan, bahwa ada yang membobol kartu ATM milik korban.

Korban pada saat itu percaya dengan alasan si pelaku.

Dengan alasan itu juga, pelaku kemudian menawarkan agar korban membuat rekening baru.

Baca juga: Janda Ditemukan Tewas di Asrama Polri, Ada Seorang Perwira Polisi yang Diperiksa Propam

Baca juga: Janji Akan Dinikahi buat Janda Lupa Diri, Tanpa Sadar Berikan Tiga Mobilnya ke Sang Penipu Ulung

Baca juga: Mama Muda Pulang ke Rumah Orangtua usai Resmi Berstatus Janda Ternyata untuk Akhiri Hidupnya

Tapi setelah buat yang baru, menurut AKP Syuaib, ternyata uang korban berkurang lagi.

Uang korban hilang lagi sebanyak Rp 44,8 juta.

Sehingga total uang korban yang dicuri sebanyak Rp 75,8 juta.

"Karena curiga, korban kemudian melakukan print out buku rekeningnya. Setelah ditanyakan, pelaku mengaku. Kemudian korban melapor ke polisi," ujarnya.

AKP Syuaib mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota.

Pelaku diamankan saat sedang mencari penumpang.

Saat ditanya motifnya, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membayar cicilan mobilnya.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun," kata dia.

Kasus Serupa; Janda Terbuai Janji Dinikahi Sampai Rela Serahkan Mobilnya

Lantaran janji akan dinikahi membuat janda kaya lupa diri.

Hal itu membuat sang janda kaya tanpa sadar memberikan tiga mobilnua ke sang calon suami yang ternyata seorang penipu ulung,

Peristiwa itu dialami janda kaya di Sragen dan Banyumas, Jawa Tengah.

Adapun pelaku diketahui bernama Yusuf Matulendi (31), pria asal Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Kini, pelaku telah dibekuk aparat Polres Sragen usai memperdaya janda kaya di Sragen.

Adapun pelaku memperdaya korban dengan modus menjanjikan akan menikahi janda tersebut.

Setelah merasa dekat, pelaku menguasai kendaraan roda empat korban dan menggadaikannya.

"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu. Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).

Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021)
Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021) (TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI)

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.

Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.

Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.

"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," kata Ardi.

Yusuf Matulendi (31), Warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen dan barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan, Rabu (7/7/2021) (TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI)

Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.

Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.

Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.

Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.

Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Modus Memacari, Sopir Taksi Online di Tegal Curi Uang Janda Muda, Terungkap Latar Belakang Saefudin

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved