Cerita Kriminal
Sarjana S1 Palsukan Tabung Oksigen Dijual Jutaan Rupiah, Terkuak Bahaya Hingga Bisa Meledak
Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen yang melibatkan tersangka berlatar pendidikan sarjana. Terkuak bahaya bisa meledak.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Yang bersangkutan sudah menjual lebih kurang 20 tabung. Dipasarkan lalu dijual melalui media sosial yang ada," kata Yusri.
Meski demikian, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka.
Sebab, tersangka diduga telah menjual tabung oksigen palsu itu sejak lama.
"Keterangan awal kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama bermain selama pandemi Covid-19 atau selama PPKM" ujar dia.
Baca juga: Kasus Tabung Oksigen Palsu Dijualbelikan ke Warga, Polisi Masih Dalami Kasus Penimbun Alat Kesehatan
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang merasa membeli tabung oksigen di akun Facebook Erwan O2 untuk segera melapor.
"Kepada masyarakat yang pernah membeli di Facebook dengan akun Erwan O2 itu bisa melapor kepada kami dan bisa mengembalikan tabung oksigennya. Masyarakat yang pernah membeli dengan akun Erwan O2 itu bisa melaporkan kepada kami. dan bisa membawa tabung tersebut dan jangan digunakan dulu," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan tabung gas oksigen.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang, Selasa (27/7/2021) lalu.
"Upaya ini yang dilakukan tersangka, inisialnya adalah WS alias KR yang berhasil kita amankan," kata Yusri.
Tersangka membeli tabung apar seharga Rp 750 ribu. Setelah dimodifikasi menjadi tabung oksigen palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta.
Yusri mengungkapkan, tersangka WS menjual tabung oksigen palsu buatannya melalui akun Facebook bernama Erwan O2.
"Tersangka ini memasarkan melalui media sosial yang ada. Menjual tabung ini melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta kalau sudah terisi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka WS alias KR dijerat Pasal 113 UU Perdagangan dan Pasal 34 UU tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa Serupa
Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus Penimbun Alat Kesehatan
