2 Hari Masuk Lapas di Tangerang, Pinangki Sirna Langsung Disuruh Nyapu Bersih-bersih Lingkungan

Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra Pinangki Sirna Malasari langsung beraktivitas bersih-bersih kawasan Lapas IIA Tangeranng

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati saat ditemui wartawan di Lapas Klas IIA Tangerang, Selasa (3/8/2021). 

Bahkan, ponsel pribadi dan barang elektronik lainnya tidak diperbolehkan masuk ke Lapas.

"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberala baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti.

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Singgung Kasus Covid-19 di DKI: Itu Turun dari Puncaknya

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Hal tersebut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved