Heboh Dinar Candy

Lihat Dinar Candy Pakai Bikini Protes PPKM Diperpanjang, Juru Parkir: Enggak Pantes, Ini Jalan Raya

Dion Boli (25), juru parkir sebuah restoran sekaligus saksi mata menyesalkan aksi Dinar Candy mengenakan bikini.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Juru Parkir Restoran Padang, Dion Boli (25) pada Rabu (4/8/2021). 

"PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

Baca juga: Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

Baca juga: PPKM Level 4 di DKI Diperpanjang, Pedagang Bendera Merah Putih di Jatinegara Cemas Omzet Turun

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

Presiden Jokowi menjelaskan alasan memperpanjang PPKM level 4 karena kebijakan ini diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved