Antisipasi Virus Corona di DKI
Sudinkes Jakut Ajak Ibu Hamil Ikut Vaksinasi Covid-19
syarat ibu hamil ikut vaksinasi Covid-19 adalah usia kehamilan pada trimester kedua atau tiga belas minggu ke atas.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara mengajak ibu hamil mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Sudinkes Jakarta Utara dr. Arif Wahyudi mengatakan, kini ibu hamil sudah dapat mengikuti program vaksinasi.
"Vaksinasi bisa didapatkan di seluruh sentra vaksinasi di Jakarta Utara. Ibu hamil sekarang sudah bisa divaksinasi," kata Arif, Rabu (4/8/2021).
Arif menjelaskan, ibu hamil yang bisa mendapatkan vaksinasi ialah mereka yang memasuki usia kehamilan pada trimester kedua atau tiga belas minggu ke atas.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini 3 Jenis Vaksin yang Digunakan
Jika kurang dari usia itu, maka petugas tidak dapat memberikan layanan vaksinasi kepadanya.
"Kalau kurang dari tiga belas minggu maka ditunda vaksinasinya," kata Arif.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, jenis vaksinasi yang bisa diberikan kepada ibu hamil yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinovac.
Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan
Arif pun memastikan ibu hamil yang sudah sesuai syarat bisa mengunjungi sentra vaksinasi di Jakarta Utara yang kini menyediakan stok Sinovac.
Baca juga: Simak, Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Selasa 3 Agustus 2021
"Kami hanya ada stok Sinovac dari ketiga jenis vaksinasi yang direkomendasikan, maka sentra vaksinasi hanya dapat memberikan vaksinasi jenis Sinovac saja," katanya.