Terungkap Alasan Pengendara Moge yang Tewaskan Nyawa Ibu-ibu Tak Ditahan, Polisi Ungkap Ganjalannya

AS masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel), meski sudah ditetapkan tersangka

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021) - AS masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel), meski sudah ditetapkan tersangka 

AS, remaja laki-laki usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Anggota DPR Sentil Keluarga Ayu Ting Ting, Heran Bisa Bepergian ke Luar Kota Saat PPKM: Kok Dia Bisa

AS adalah pengemudi motor gede (moge) Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita pengemudi sepeda motor Honda Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/8/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

TONTON JUGA

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan."

"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."

Motor gede yang menabrak ibu-ibu pengendara Beat di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (1/8/2021)
Motor gede yang menabrak ibu-ibu pengendara Beat di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (1/8/2021) (Istimewa)

"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Menjaga Mental Tetap Sehat Selama Pandemi Covid-19, Anda Perlu Lakukan Hal Ini

Baca juga: Polisi Pastikan Pengendara Sedan di Tangsel Tak Bersalah, Kernet Ambulans Diduga Berbohong

Baca juga: Dituding Halangi Ambulans, Pengendara Sedan di Tangsel Sebut Cuma Bualan Kernet

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak."

"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice."

Baca juga: Liga 1 Segera Jalan, Pelatih Ungkap Kondisi Pemain Persija Selama Libur PPKM: Tidak Terlalu Drop

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved