Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Sudah Segel 2 Sekolah di Jakarta Timur

Yayasan PAUD di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) - Yayasan PAUD di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sejak awal pandemi Covid-19 melanda tahun 2020 lalu hingga kini sedikitnya sudah dua sekolah swasta disegel.

TONTON JUGA

"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit yang disegel saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ketat. Kedua PAUD di Cipayung," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021).

Perbedaan keduanya PAUD yang disegel pada Rabu (4/8/2021) melanggar protokol dengan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Sementara Yayasan sekolah di Kelurahan Malaka Sari disegel bukan karena melakukan kegiatan belajar tatap muka anak didiknya langsung, melainkan menyewakan ruang untuk pelatihan kerja.

Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021)
Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung saat menyegel satu Yayasan PAUD yang melanggar PPKM Level 4, Rabu (4/8/2021) (ISTIMEWA)

"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu buka untuk melakukan administrasi guru," ujarnya.

Budhy menuturkan penyegelan dua sekolah tersebut dilakukan karena pada masa PSBB dan PPKM Level 4 kegiatan menimbulkan kerumunan di lingkungan sekolah dilarang.

Baca juga: Terungkap Sosok Ini Bantu Dinar Candy Jalankan Aksi Berbikini di Jalan, Rela Rekam Aksi Tak Pantas

Meski pada bulan April 2021 Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan uji coba belajar tatap muka tapi kegiatan kembali dibatalkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 ini membuat pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama melarang kegiatan belajar tatap muka guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

"Penyegelan PAUD di Cipayung kemarin dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan. Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini belajar aturannya dilakukan online," tuturnya.

Baca juga: Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP

Segel PAUD di Cipayung

Satgas Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menyegel satu Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4.

Camat Cipayung Fajar Eko Satrio mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu (4/8/2021) karena dalam PPKM Level 4 sekira kegiatan belajar tatap muka ditiadakan guna mencegah penularan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved