Antisipasi Virus Corona di DKI
Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Sudah Segel 2 Sekolah di Jakarta Timur
Yayasan PAUD di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung bukan satu-satunya sekolah yang disegel Satgas Covid-19 Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sejak awal pandemi Covid-19 melanda tahun 2020 lalu hingga kini sedikitnya sudah dua sekolah swasta disegel.
TONTON JUGA
"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit yang disegel saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ketat. Kedua PAUD di Cipayung," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (5/8/2021).
Perbedaan keduanya PAUD yang disegel pada Rabu (4/8/2021) melanggar protokol dengan menggelar kegiatan belajar tatap muka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Sementara Yayasan sekolah di Kelurahan Malaka Sari disegel bukan karena melakukan kegiatan belajar tatap muka anak didiknya langsung, melainkan menyewakan ruang untuk pelatihan kerja.

"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu buka untuk melakukan administrasi guru," ujarnya.
Budhy menuturkan penyegelan dua sekolah tersebut dilakukan karena pada masa PSBB dan PPKM Level 4 kegiatan menimbulkan kerumunan di lingkungan sekolah dilarang.
Baca juga: Terungkap Sosok Ini Bantu Dinar Candy Jalankan Aksi Berbikini di Jalan, Rela Rekam Aksi Tak Pantas
Meski pada bulan April 2021 Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan uji coba belajar tatap muka tapi kegiatan kembali dibatalkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 ini membuat pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama melarang kegiatan belajar tatap muka guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
"Penyegelan PAUD di Cipayung kemarin dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan. Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini belajar aturannya dilakukan online," tuturnya.
Baca juga: Oknum Sekuriti GBK yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP
Satgas Covid-19 Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menyegel satu Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4.
Camat Cipayung Fajar Eko Satrio mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu (4/8/2021) karena dalam PPKM Level 4 sekira kegiatan belajar tatap muka ditiadakan guna mencegah penularan Covid-19.