Sidang Mafia Tanah di Tangerang Dilanjut, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021) menghadirkan saksi ahli seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).

Sidang ini dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pun mendatangkan saksi ahli yakni seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Menurut pengamatannya, terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.

Setelah disumpah, Chairul ditanya banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021).
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa.

Chairul pun menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut.

Baca juga: Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali Akhirnya Terungkap, Polair Tetapkan 3 Tersangka

"Tidak kenal yang mulia," ujar Chairul.

Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Chairul mengaku, saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan

Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 27 KUHP.

Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021).
Sidang kasus mafia tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/8/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin.

Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved