Sidang Mafia Tanah di Tangerang Dilanjut, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).
Sidang ini dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pun mendatangkan saksi ahli yakni seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.
Menurut pengamatannya, terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.
Setelah disumpah, Chairul ditanya banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa.
Chairul pun menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut.
Baca juga: Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali Akhirnya Terungkap, Polair Tetapkan 3 Tersangka
"Tidak kenal yang mulia," ujar Chairul.
Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Chairul mengaku, saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan
Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 27 KUHP.
Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam.
