Sidang Mafia Tanah di Tangerang Dilanjut, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu

Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021) menghadirkan saksi ahli seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda. 

Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Sengketa Investasi Proyek Gedung Indonesia 1 Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

"Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan pemohon. Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian di tanda tangani oleh pejabat itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP," jelas Chairul dalam persidangan.

Dia mengatakan surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang.

Kemudian, surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.

"Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui bahwa surat itu palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama," papar Chairul lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus mafia tanah seluar 45 hektare di Kecamatan Pinang, Selasa (13/7/2021).
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus mafia tanah seluar 45 hektare di Kecamatan Pinang, Selasa (13/7/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Ia melanjutkan, pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara.

Pertama membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu.

Kedua meniru surat asli namun menggantinya.

"Dalam hal tidak ada surat asli sebagai pembanding bukanlah suatu masalah. Selama ada bukti bahwa surat tersebut pernah ada (melalui bukti fotokopi) dan materiil isi fotokopinya tidak sesuai fakta maka tetap masuk dalam delik pemalsuan. Sehingga tidak diperlukan surat asli dalam hal pemenuhan delik pemalsuan," jelasnya.

Baca juga: Angka Penularan Covid-19 di Tangsel Masih Tinggi, Benyamin Sebut Perpanjangan PPKM Tetap Level 4

Diketahui, dalam melancarkan aksinya dalam percobaan menguasai lahan warga, Darmawan menggunakan tiga dokumen berbeda.

Pertama pada 2017 lalu, Darmawan menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan, namun upaya itu gagal.

Lalu, pada 2018 Darmawan menggunakan SK residen Banten, lagi-lagi upaya tersebut gagal.

Kemudian di 2020, mereka menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 masing-masing dengan luas 5 hektare.

Upaya tersebut lagi-lagi gagal.

Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021).
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Chairul mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan kepalsuan dokumen yang digunakan terdakwa dengan meminta keterangan para warga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved