Sidang Mafia Tanah di Tangerang Dilanjut, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu
Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali digelar, Senin (9/8/2021).
Sidang ini dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pun mendatangkan saksi ahli yakni seorang pakar hukum pidana, Chairul Huda.
Menurut pengamatannya, terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.
Setelah disumpah, Chairul ditanya banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa.
Chairul pun menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut.
Baca juga: Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali Akhirnya Terungkap, Polair Tetapkan 3 Tersangka
"Tidak kenal yang mulia," ujar Chairul.
Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Chairul mengaku, saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan
Yang dia terangkan yakni tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 27 KUHP.
Kemudian, Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam.
Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Sengketa Investasi Proyek Gedung Indonesia 1 Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya
"Akta itu dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan keterangan pemohon. Misalnya pemohon memberikan informasi tidak benar kemudian di tanda tangani oleh pejabat itu ini masuk kategori pasal 266 KUHP," jelas Chairul dalam persidangan.
Dia mengatakan surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjian, dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang.
Kemudian, surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa.
"Maka telah terjadi perbuatan pemalsuan surat. Yang bersangkutan mengetahui bahwa surat itu palsu. Jadi unsur kesengajaan, surat palsu menjadi persoalan utama," papar Chairul lagi.
Ia melanjutkan, pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara.
Pertama membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu.
Kedua meniru surat asli namun menggantinya.
"Dalam hal tidak ada surat asli sebagai pembanding bukanlah suatu masalah. Selama ada bukti bahwa surat tersebut pernah ada (melalui bukti fotokopi) dan materiil isi fotokopinya tidak sesuai fakta maka tetap masuk dalam delik pemalsuan. Sehingga tidak diperlukan surat asli dalam hal pemenuhan delik pemalsuan," jelasnya.
Baca juga: Angka Penularan Covid-19 di Tangsel Masih Tinggi, Benyamin Sebut Perpanjangan PPKM Tetap Level 4
Diketahui, dalam melancarkan aksinya dalam percobaan menguasai lahan warga, Darmawan menggunakan tiga dokumen berbeda.
Pertama pada 2017 lalu, Darmawan menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan, namun upaya itu gagal.
Lalu, pada 2018 Darmawan menggunakan SK residen Banten, lagi-lagi upaya tersebut gagal.
Kemudian di 2020, mereka menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 masing-masing dengan luas 5 hektare.
Upaya tersebut lagi-lagi gagal.
Chairul mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan kepalsuan dokumen yang digunakan terdakwa dengan meminta keterangan para warga.
Atau saksi lainnya yang mengetahui keaslian sertifikat tanah tersebut.
"Juga terkait delik menggunakan surat palsu. Dalam hal ini ahli memberi keterangan bahwa pelaku tidak harus menghendaki menggunakan surat palsu, cukup dengan mengetahui surat tersebut palsu dan menggunakannya maka sudah dianggap memenuhi delik menggunakan surat palsu," papar Chairul.
Sidang pun usai setelah Chairul menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (16/08/2021) mendatang dengan agen mendengarkan saksi dari terdakwa.
Seorang warga, Saipul Basri mengaku puas dengan keterangan yang dibeberkan saksi ahli dalam persidangan ini.
Kata dia, apa yang disampaikan itu sesuai.
Baca juga: Angka Penularan Covid-19 di Tangsel Masih Tinggi, Benyamin Sebut Perpanjangan PPKM Tetap Level 4
"Kami apresiasi atas keterangan yang diberikan saksi ahli. Artinya benar ini perbuatan Melawan Hukum," ucap Saipul.
Sejauh ini kata Saipul pihaknya memang belum pernah melihat wujud atau keaslian dari SHGB 1-9.
"Kami berharap pelaku agar bisa dijatuhi sanksi sesuai. Hak tanah jelas, sertifikat yang dimiliki pihak tergugat palsu," tutup warga itu.
