Virus Corona di Indonesia

Belajar Tatap Muka Terbatas Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3, Cek Aturan & Daftar Daerahnya

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas telah boleh dilaksanakan di  wilayah PPKM level 1-3.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Bima Putra
Belajar Tatap Muka Terbatas Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3, Cek Aturan & Daftar Daerahnya 

Daerah Level 2

Daerah dengan status level memiliki sejumlah kriteria, yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Hanya ada dua daerah yang berstatus level 2, yaitu: Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Sampang (Jawa Timur).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved