Virus Corona di Indonesia
Belajar Tatap Muka Terbatas Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3, Cek Aturan & Daftar Daerahnya
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas telah boleh dilaksanakan di wilayah PPKM level 1-3.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas telah boleh dilaksanakan di wilayah PPKM level 1-3, sementara di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
Untuk pembelajaran tatap muka terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 tertuang dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Meski demikian, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB diatur bahwa sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 62-100%.
Selain itu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Simak Prosedur Isolasi Mandiri, Berikut Tanda-tanda Pasien Covid-19 Memburuk Saat Isoman
Adapun, untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur bahwa sekolah tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 33 persen.
Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memaparkan, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1-3 tetap dilaksanakan sesuai izin dari orang tua atau wali peserta didik.
Hal ini membuat para peserta didik punya pilihan apakah mengikuti sekolah tatap muka atau dari rumah.
"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ."
Baca juga: Cara Dapat Bantuan UMKM dari Kitabisa.com, Daganganmu Bakal Diborong Loh
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021.
Mulanya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BPUM atau BLT UMKM 2021 di BRI dan BNI, Tak Perlu Ribet
PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.
Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021, adalah:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Kabupaten Purwakarta
Kota Banjar
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
3. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kudus
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Batang
Kabupaten Rembang
Kota Pekalongan
4. Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Jombang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Daerah Level 2
Daerah dengan status level memiliki sejumlah kriteria, yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Hanya ada dua daerah yang berstatus level 2, yaitu: Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat) dan Kabupaten Sampang (Jawa Timur).