Kabar Artis
Cynthiara Alona Tiba-tiba Pecat Kuasa Hukumya Saat Jalani Sidang Kedua di Tangerang
Artis Cynthiara Alona tiba-tiba saja memutus kontrak kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.
Sidang untuk mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya harus ditunda hingga pekan depan.
"Iya sidang ditunda. Artinya Alona ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini, sehingga dilakukan penundaan," tutup Halim.
Sebelumnya, artis sekaligus model Cynthiara Alona menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (5/8/2021) siang.
Cynthiara disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19.
Sidang dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Cynthiara Alona membacakan soal dakwaan.
"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.
"Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Dapot mengaku kalau dakwaan yang diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.
"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.
Baca juga: Kota Tangerang Zona Merah, Cynthiara Alona Tidak Ditahan di Kejari
Sebagai informasi, dakwaan tersebut dibaca oleh oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.
Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.
Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.