Kebakaran Maut di Tangerang

Penampakan Kediaman Dokter Dalang Bakar Bengkel Calon Mertua di Tangerang, Begini Kata Warga Sekitar

Rumah tinggal MA (30) seorang dokter muda yang jadi tersangka kebakaran maut di Kota Tangerang tampak sepi.

Editor: Wahyu Aji
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Rumah tinggal dokter yang membakar Ruko bengkel di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021). 

Aksi itu dilakukan MA di bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/202) dini hari.

Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Akibatnya, tiga orang penghuni rumah yakni ayah, ibu, dan anak, tewas dalam insiden bengkel yang sengaja dibakar tersebut.

MA nekat membakar bengkel tersebut karena sakit hati dengan salah seorang korban berinisial LE (35).

Pasalnya, MA diketahui, hamil di luar nikah dengan LE.

Namun, orangtua korban berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (ED dan LI) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Selasa (10/8/2021).

Pelaku terancam hukuman mati

Tersangka diketahui adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut di bengkel kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Kejadian tersebut merenggut tiga nyawa yang terdiri dari orang tua, dan satu anaknya bernama Edi (63), Lilis (54), dan Leo (35).

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Alasan hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua jadi alasan dokter muda di Kota Tangerang gelap mata bakar bengkel tewaskan tiga orang.

Adalah dokter Mery Anastasi alias MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak hari ini.

Abdul Rachim mengatakan, saat melancarkan aksinya, MA sedang dalam keadaan hamil.

Baca juga: Pelaku Bakar Bengkel di Tangerang Ternyata Sang Calon Menantu, Seorang Wanita Dokter Muda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved