Perawat Suntik Vaksin Kosong
PPNI Jakut Tak Berikan Sanksi Kode Etik untuk Perawat EO yang Terjerat Kasus Suntik Vaksin Kosong
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakut tak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara tidak memberikan sanksi kode etik terhadap perawat EO yang sempat terjerat kasus suntik vaksin kosong.
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, tidak ada sanksi kode etik lantaran sudah ada kesepakatan damai antara EO dan korban.
TONTON JUGA
"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).
Maryanto juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang kini sudah menghentikan kasus suntik vaksin kosong ini.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari aparat kepolisian.

"Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," kata Maryanto.
Di sisi lain, PPNI Jakarta Utara juga memberikan dukungan moril serta menjanjikan perlindungan hukum kepada EO.
Baca juga: Belajar dari Kasus Perawat Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit, Korban dan Polisi Maafkan Pelaku
Perlindungan hukum untuk mengantisipasi apabila nantinya instansi klinik tempat EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.
"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Maryanto.
Adapun status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.
Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.
Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam.
Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
Baca juga: Status Tersangka Perawat EO Terkait Kasus Vaksin Kosong Dihentikan
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa kemarin.
Baca juga: Niat Membantu Berujung Pidana, Pengakuan Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Terancam Setahun Bui
Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin kosong seperti yang ada dalam video.
Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.
"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.
EO diketahui merupakan perawat dari salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.
Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.

Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Sebelumnya, unggahan viral di media sosial menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.
Baca juga: PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong
Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.
Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).