Menepi Sejenak untuk Buang Air Kecil, Motor DYS Raib Dibawa Kabur Begal di Tanjung Priok

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban awalnya sedang melintas sekitar pukul 20.30 WIB.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus begal bersenjata tajam, Jumat (13/8/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang begal bersenjata tajam, BR (24), ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai membacok dan merampas motor milik korbannya, Jumat (6/8/2021) lalu.

Kala itu, pelaku membacok korban DYS (17) yang tengah menepi di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk buang air kecil.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, korban awalnya sedang melintas sekitar pukul 20.30 WIB.

"Setibanya di TKP korban berhenti sejenak karena korban ingin buang air kecil," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).

DYS saat itu berboncengan dengan temannya, ARS (16) yang sempat meminta menepi sejenak untuk buang air kecil.

Ketika ARS sedang buang air kecil, BR tiba-tiba datang bersama pelaku lainnya Q (24) dan langsung menghampiri DYS yang menunggu di motor.

Baca juga: Merasa Iba, Kapolsek Cisauk Beri Sembako ke Keluarga Perampok Minimarket

Pelaku BR kemudian langsung membentak dan mengacungkan kapaknya ke arah DYS.

"Pelaku BR mengeluarkan sebilah kapak dari dalam tasnya dan langsung membacok korban DYS dengan menggunakan kapak tersebut," ucap Guruh.

Usai dibacok, DYS menjatuhkan sepeda motor Suzuki Satria F yang dibawanya dan kabur.

Baca juga: Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Tawuran di Karawaci Tangerang

Mengetahui temannya dibacok, ARS berusaha melawan pelaku.

"Pada saat korban (ARS) berkelahi dengan pelaku BR, pelaku Q mengambil motornya dan membawanya kabur," ucap Guruh.

Baca juga: 5.279 Tenaga Kesehatan di Jakarta Timur Sudah Divaksin booster

DY yang mendapatkan luka bacok di pinggang belakangnya kemudian melaporkan kasus ini bersama-sama dengan ARS ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Usai melakukan segelintir penyelidikan, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk pelaku BR di kediamannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sementara di sisi lain, pelaku Q masih DPO.

Guruh menambahkan, penangkapan terhadap pelaku tak terlepas dari adanya video amatir milik warga yang sempat merekam detik-detik pembegalan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa Ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," ucap Guruh.

Atas perbuatannya, BR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved