Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara
Video viral di media sosial merekam adanya larangan membentangkan bendera Merah Putih di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Video viral di media sosial merekam adanya larangan membentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Adanya larangan pembentangan bendera 21 meter di momen HUT Kemerdekaan RI itu ditanggapi aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Pemkot Jakarta Utara.
Dalam salah satu unggahan melalui akun Twitter @umaralims, dinarasikan adanya larangan pembentangan bendera merah putih.
Rencana pembentangan bendera oleh Laskar Merah Putih (LMP) di lokasi tersebut batal setelah adanya penghadangan oleh aparat.
Terkait unggahan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan bahwa larangan terkait dengan antisipasi Covid-19.
Acara pembentangan bendera dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

"Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya, kan sudah turun. Nah, kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Guruh, pelarangan pengibaran bendera dilarang dilakukan karena kawasan Jembatan PIK rawan kerumunan.
Baca juga: Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara
Apalagi dilakukannya di momen hari libur seperti kemarin.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menambahkan, larangan pembentangan bendera Merah Putih kemarin lebih terkait dengan perizinan.
"Jadi yang dipermasalahkan kemarin itu (di jembatan PIK) izinnya, bukan pemasangan benderanya," ucap Ali.
Pemasangan bendera oleh organisasi masyarakat, lanjut Ali, harus sesuai prosedur perizinan.
Baca juga: Viral Video Kemacetan Lalin di PIK 2, Polisi Batasi Akses Wisatawan
Pihak yang hendak menyelenggarakan acara pembentangan bendera seharusnya meminta izin ke kepolisian.
"Kalau acara, harus ada izin dulu, izin kan harus ke Polres. Jadinya bukan pemasangan bendera yang dilarang, bukan," kata Ali.