Cerita Kriminal
Ibu Rumah Tangga di Bekasi yang Gelapkan Mobil Sewaan Sudah Beraksi 4 Kali, Begini Modusnya
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, tersangka pengelapan mobil sewaan berinisial WA (31) sudah beraksi sebanyak empat kali.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, tersangka pengelapan mobil sewaan berinisial WA (31) sudah beraksi sebanyak empat kali.
Armayni mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga melakukan modus yang sama untuk mengelabui korbannya.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bukan sekali, hasil keterangan pelaku mendapatkan ada empat kendaraan dengan modus sama," kata Armayni.
Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil didapat diantaranya, satu unit mobil Toyota Calya Nomer Polisi B 2872 KOW warna silver.
Satu Unit mobil Toyota Avanza nomor Polisi B 2788 KOJ warna putih tahun 2019, satu unit mobil Daihstu Sigra B 2017 KOL warna siliver metalik tahun 2019.

Serta satu unit mobil Toyota Calya, nomor Polisi D 1407 UAU wana abu-abu metalik tahun 2018 dan satu buah BPKB kendaraan.
"Modusnya pelaku ini menyewa ke korban, lalu kendaraan tidak dikembalikan sesuai batas waktu tetapi malah digadaikan," terang dia.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Bekasi Nekat Gelapkan Mobil Sewaan Demi Biaya Persalinan
Sebelumnya diberitakan, ibu rumah tangga berinisial WA (31) diringkus jajaran Polsek Bekasi Kota terkait kasus penggelapan mobil sewaan rental di Bekasi.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat setelah korban bernama Novita Indahyani warga Bekasi Barat melapor ke polisi.
"Pelaku kami amankan di Subang, tersangka melakukan aksinya sendiri, pekerjaan sehari-harinya ibu rumah tangga," kata Armayni di mapolsek, Kamis (19/8/2021).
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni, menyewa kendaraan roda empat kepada korban pada 22 Mei 2021 dengan tarif Rp320.000 per hari.

"Pelaku menyewa mobil ke korban untuk jangka waktu satu hari, diberikanlah kunci beserta STNK-nya," jelas Armayni.
Hingga masa peminjaman habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil.
Korban lantas berusaha menghubungi dan disepakati sewa kendaraan diperpanjang.
"Lalu diperpanjang, uang sewa ditransfer oleh korban. Tapi hal itu tidak berlangsung lama, korban lagi-lagi tidak mengembalikan mobil padahal waktu sewa sudah habis," ungkapnya.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Bekasi Nekat Gelapkan Mobil Sewaan Demi Biaya Persalinan
Hingga 16 Junib2021, korban dan pelaku bertemu untuk membicarakan kesepakatan sewa kendaraan dalam jangka waktu 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021.
"Pada saat bertemu itu kendaraan tidak dibawa, tapi mereka sepakat perpanjang sewa dengan membuat surat perjanjian," terangnya.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, uang sewa tak kunjung dikirim serta kendaraan belum juga dikembalikan.
"Korban kemudian melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di daerah Subang," jelasnya.
Dari hasil introgasi, tersangka rupanya menggadaikan mobil sewaan ke seseorang seharga Rp25.000.000 tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik kendaraan.
"Tersangka ini menggadaikan kendaraan yang dia sewa ke orang, uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku ini sedang mengandung," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan tersangka berjumlah empat unit mobil beserta kunci dan STNK-nya," jelasnya.