Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
Para mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021) pe
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Para mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021) petang.
Diketahui, Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Hal itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Nelson Panjaitan yang dihadiri para warga Pinang yang menjadi korban penyerobotan tanah.
Kemudian, terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang.
Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa.
Baca juga: Dua Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (19/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas.
Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," kata Nelson Panjaitan.
Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah.
Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.
Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.
"Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/putusan-mafia-tanah.jpg)