Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
Para mafia tanah 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021) pe
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diketahui, keduanya menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut.
Baca juga: Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
"Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya," jelasnya.
Dilain tempat, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma bertutur tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.
Mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa?
Dapot menjelaskan, pada sidang sebemumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya.
Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya yang merugikan banyak warga.
"Jadi gini, Mustafa itu kan secara jelas terang-terangan jujur membuka fakta dalam persidangan. Intinya dua mengaku perbuatannya dan mempermudah penyelesaian perkara," jelas Dapot di ruangannya beberapa waktu lalu.
"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," sambungnya.
Sementara, Darmawan selalu berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya padahal sudah terbukti bersalah.
"Makanya ada yang namanya faktor yang memberatkan dan meringankan, kalau Darmawan ini kan memberatkannya itu karena tidak jujur," tutup Dapot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/putusan-mafia-tanah.jpg)