Rebutan Hak Asuh, Pria Dianiaya Eks Istri Hingga Terluka Saat Jemput Anak di Lokasi Pesta Miras

Pria berinisial AM (25) dianiaya mantan istri berinisial AIN (25) hingga terluka saat hendak mengambil anak di Kota Baubau, Sultra. Ini kronologinya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik. Pria berinisial AM (25) dianiaya mantan istri berinisial AIN (25) hingga terluka saat hendak mengambil anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa suami dianiaya mantan istri itu terjadi pada Senin (16/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial AM (25) dianiaya mantan istri berinisial AIN (25) hingga terluka saat hendak mengambil anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa suami dianiaya mantan istri itu terjadi pada Senin (16/8/2021).

Akibat dianiaya mantan istri, bibir AM berdarah.

Penganiayaan itu dipicu rebutan hak asuh anak.

Kronologi
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Net)

Kasatreskrim Polres Baubau, Iptu Nadjamuddin membenarkan peristiwa suami dianiaya mantan istri.

"Iya benar, sudah masuk laporan penganiayaan itu. Tapi saya belum tahu tempat kejadian perkara di mana karena belum mendapat laporan utuhnya," kata Iptu Nadjamuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Nadjamuddin menjelaskan, dugaan penganiayaan dipicu cekcok rebutan hak asuh anak antara AM dan AIN.

Baca juga: Kesal Istrinya Masih Nongkrong Padahal Sudah Dini Hari, Suami Emosi Sampai Lakukan KDRT

Sang pria menganggap mantan istrinya tak becus mengasuh anak.

AM mengungkapkan mantan istrinya itu kerap menitipkan anaknya yang masih berusia 18 bulan di lokasi pesta miras.

Kemudian AM pun pergi menemui mantan istrinya pada Senin (16/8/2021) malam, sekira pukul 02.40 WITA.

Baca juga: Zaelani Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti di GBK Mengaku Dipaksa Berdamai

"AM mengaku, medapat informasi AIN menitipkan anak di rumah yang sering dijadikan lokasi pesta miras," kata Nadjamuddin.

Saat tiba di lokasi, AM mengaku melihat sejumlah orang sedang pesta miras.

Ia melihat anaknya berada di lokasi, tetapi tak ada AIN.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

AM lalu meminta kepada beberapa orang di lokasi untuk mengizinkan membawa pulang anaknya.

Sekira 5 menit berkomunikasi dengan seseorang di lokasi perta miras, AIN datang.

Tak banya ngobrol, AM dipukul mantan istri hingga bibirnya berdarah.

Tak membalas, AM lalu meninggalkan lokasi pesta miras itu.

Iptu Nadjamuddin mengatakan, laporan dugaan tindak penganiayaan ini sedang diselidiki Satreskrim Polres Baubau.

"Penyidik masih menyelidiki terkari kebenaran dugaan penganiayaan tersebut," imbuhnya.

Peristiwa Lain

Suami Aniaya Istri Gara-gara Ditanya Uang Pembayaran Petai

Tersangka KDRT terhadap Istri di Desa kebun Jati Barat OKU Timur diamankan Polres OKU Timur.
Tersangka KDRT terhadap Istri di Desa kebun Jati Barat OKU Timur diamankan Polres OKU Timur. (Polres OKU Timur)

EN (47) dianiaya suaminya berinisial HO (47) saat menanyakan uang pembayaran petai.

Akibat penganiayaan itu, EN mengalami memar di bagian wajah.

HO yang berstatus wiraswasta itu bersama istrinya merupakan warga Desa kebun Jati Barat, Kelurahan Paku Sengkunyit, kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Kepincut Petai Sekarung Ternyata Sisa Kulit, Pria Lampung Bekap Tetangga Pakai Sarung: Mati Kamu

Kronologi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu berawal saat sang istri hendak menanyakan uang pembayaran petai kepada suaminya sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (28/7/2021) yang lalu.

Bukanya mendapatkan uang, suaminya itu malah langsung memukul wajah, kepala dan dada istrinya tersebut hingga memar.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico menjelaskan sang istri trauma setelah mendapatkan diri dan melarikan diri ke daerah Muara II Kabupaten OKU Selatan.

"Kalau suaminya paham agama, insyaallah tidak akan terjadi tindakan kekerasan seperti itu," kata dia, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ojol kepada Kakek 72 Tahun di Polres Jaktim Akan Dilaporkan Keluarga ke Polda

Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat menangkap pelaku.

"Pelaku kita amankan di kediamanya pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, selanjutnya pelaku diproses secara hukum di Polres OKU Timur.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dianiaya Suami Saat Tanya Uang Pembayaran Petai, Istri di OKU Timur Kabur dan Lapor Polisi, dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Hendak Ambil Anak, Seorang Pria di Baubau Dipukul Mantan Istri di Tempat Pesta Minuman Keras,

.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved