Cek Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini 3 Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Ini syarat dan cara daftar vaksin bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang diperbolehkan.

Editor: Muji Lestari
Kompas/NataliaDeriaBina
Ilustrasi Hamil. Syarat dan cara daftar vaksin bagi ibu hamil dan menyusui, beserta jenis vaksin yang diperbolehkan. 

Untuk itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna.

Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Tidak bisa memilih

Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut.

"Tapi untuk alokasi vaksinnya menyesuaikan perhitungan dari dinkes masing-masing," tuturnya.

Dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.

Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Berikut cara daftar vaksin untuk ibu hamil

Untuk pendaftaran dan cek lokasi bisa diakses ke website pedulilindungi.id dan Loket.com.

Untuk wilayah DKI Jakarta, cara pendaftaran vaksin Covid-19 melalui Loket.com adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman vaksin.loket.com
  • Pilih lokasi vaksinasi
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Isi data lengkap
  • Pendaftaran selesai dan e-voucher akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp

Baca juga: Catat Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Manfaatnya Bagi Si Kecil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved