Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Begini Rencana Kelanjutannya Kata Wagub Ariza

Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta bakal berakhir besok, Wagub DKI bicara soal rencana kedepannya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI - Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta bakal berakhir besok, Wagub DKI bicara soal rencana kedepannya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta bakal berakhir besok, 23 Agustus 2021.

Pemprov DKI Jakarta pun kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Kami tunggu kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM," ucapnya, Minggu (22/8/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, Pemprov DKI tak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan soal perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Sebab, hal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau lokasi donor GP NasDem DKI, Jumat (13/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (ISTIMEWA)

"Mudah-mudahan kebijakan yang diambil nanti sesuai dengan harapan kita bersama," ujarnya.

Walau penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai melandai, namun ibu kota masih berstatus level 4.

Baca juga: Keterisian BOR RS Rujukan Covid-19 di Jakarta 23 Persen, Wagub Ariza: Mayoritas Diisi Warga Non DKI

Pasalnya, tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 masih menjadi salah satu indikator penilaian.

"Jakarta belum turun dari level 4 karena di Jakarta ini BOR-nya, ICU-nya masih diisi warga non DKI," kata dia.

"Kami mengerti memahami penilaian dari pemerintah pusat, kami laksanakan penuh tanggung jawab," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, DKI Jakarta hingga kini masih menerapkan PPKM Level 4.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam kunjungan ke Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Walau demikian, sejumlah pelonggaran sudah mulai dilakukan di ibu kota, seperti pembukaan mal atau pusat perbelanjaan hingga restoran yang boleh lagi melayani makan di tempat atau dine in.

Anies Baswedan Tambah Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah

Pelonggaran aturan kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama masa PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved